Karawang, Karawangexpres – Surat Keterangan Dokter (SKD) yang seharusnya menjadi bukti otentik mengenai kondisi kesehatan seseorang, kini diduga menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal. Temuan investigasi Suarana.com dan tim menunjukkan bahwa SKD kini dapat diperoleh dengan mudah tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis sama sekali. Praktik ini tidak hanya membahayakan integritas sistem kesehatan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan banyak pihak, seperti izin sakit palsu atau melamar pekerjaan dengan data medis palsu.
Investigasi yang dilakukan oleh awak Media mengungkapkan bahwa SKD dijual bebas melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Tak hanya untuk izin sakit, SKD juga dijuall untuk berbagai keperluan lainnya, seperti melamar pekerjaan hingga surat rawat inap rumah sakit. Salah satu penyedia layanan yang terdeteksi, dengan inisial STK, bahkan mengklaim memiliki akses ke hampir seluruh klinik dan rumah sakit di Karawang, menunjukkan bahwa jaringan jual beli SKD ini sudah cukup luas dan terorganisir.
“Harga SKD yang ditawarkan bervariasi, antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per lembar, tergantung pada asal klinik atau rumah sakit yang diminta. Dalam sehari, transaksi yang terjadi bisa mencapai ratusan lembar, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar sumber yang terlibat dalam investigasi ini.
Lebih mengejutkan lagi, penyedia layanan ini diduga telah membangun sistem reseller, yang memungkinkan penyebaran layanan tersebut semakin meluas. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini telah berkembang pesat dan semakin sulit untuk dihentikan. Praktik ini juga menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada keterlibatan oknum dari fasilitas kesehatan yang memberikan akses terhadap dokumen-dokumen medis palsu ini, ataukah semuanya dilakukan dengan cara pemalsuan yang melibatkan pihak luar?
Keberadaan SKD palsu yang beredar di pasar ilegal ini tentu memunculkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Misalnya, seseorang yang tidak benar-benar sakit dapat dengan mudah mendapatkan surat keterangan sakit untuk menghindari kewajiban kerja, atau melamar pekerjaan dengan keterangan medis yang tidak sesuai kenyataan. Hal ini tidak hanya merugikan pihak yang mempercayai keabsahan dokumen, tetapi juga dapat menimbulkan risiko besar bagi institusi kesehatan yang terlibat.
Sementara itu, pihak berwenang di Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai masalah ini. Namun, kasus ini tentunya perlu menjadi perhatian serius bagi aparat hukum dan fasilitas kesehatan untuk menyelidiki dan menindak praktik ilegal yang meresahkan masyarakat ini.
(Red)