Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Desa Wisata


Karawangexpresnews.com – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024–2025, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., kembali menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Salah satu kegiatan utama berlangsung di Perum Klari Indah Permata 2, Lewengsereh, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan fokus pembahasan pada Perda Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran regulasi daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, Pipik Taufik Ismail juga aktif menyuarakan pentingnya perlindungan anak melalui sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Barak, Desa Walahar, Kecamatan Klari. Dalam sosialisasi tersebut, Pipik mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan ruang aman dan tumbuh kembang anak yang optimal. Melalui perda ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh," ujar Pipik.

Selain isu kesehatan dan perlindungan anak, Pipik juga memperkenalkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan potensi lokal dalam mendukung sektor pariwisata berbasis masyarakat.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami bahwa pengembangan desa wisata bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga menjadi peluang bagi warga desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi," jelasnya.

Dengan adanya berbagai sosialisasi perda ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.  

(Aisah/Wahid)