Karawangexpresnews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dengan dunia industri. Dalam rangka memperkuat sinergi tersebut, dilaksanakan kegiatan Koordinasi Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Dunia Industri pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, jajaran Forkopimda, serta para HRD dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri demi mengurangi tingkat pengangguran dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Karawang. “Kami tidak akan mempersulit proses perizinan perusahaan, namun kami juga meminta komitmen perusahaan untuk membantu mengurangi pengangguran dan tidak memandang sebelah mata tenaga kerja lokal,” tegas Aep.
Penyerapan Tenaga Kerja dan Data Infoloker 2024
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang tahun 2024 melalui platform **Infoloker Karawang, tercatat:
* Jumlah pencari kerja terdaftar 29.448 orang
* Jumlah penempatan PKWT 7.184 orang
* Jumlah penempatan melalui pemagangan: 6.811 orang
* Total serapan tenaga kerja melalui Infoloker: **13.995 orang
* Jumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja 394 perusahaan
* Jumlah lowongan tersedia 648 lowongan
Hal ini menunjukkan kontribusi nyata sektor industri dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat Karawang.
### Komitmen terhadap Tenaga Kerja Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan kembali penerapan **UU No. 8 Tahun 2016** tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (1) dan (2), serta **Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 560/6236/Disnakertrans** yang mewajibkan:
Perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan.
Instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2%.
Pertumbuhan Investasi dan Kontribusi PAD
Karawang mencatat pertumbuhan investasi yang signifikan dalam delapan tahun terakhir. Berdasarkan data BPS Karawang tahun 2024:
* Investasi tahun 2017: Rp 28,99 triliun
* Tahun 2020: Rp 16,73 triliun
* Tahun 2023: Rp 45,86 triliun
* Tahun 2024: Rp 68,54 triliun
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saja, sembilan kawasan industri menyumbang PAD sebesar Rp 202,83 miliar dari total PAD sektor pajak Rp 1,76 triliun** per 30 Juni 2025.
Perlindungan Hukum dan Kemudahan Investasi
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024** tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan berbagai regulasi pendukung lainnya, Pemkab Karawang menjamin:
1. Kemudahan pelayanan perizinan dan investasi.
2. Akses informasi yang akurat dan mutakhir.
3. Perlindungan hukum dalam berusaha.
4. Pemberian insentif dan fasilitas sesuai ketentuan.
Selain itu, telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.123-Huk/2025** guna menciptakan rasa aman dan mendukung kenyamanan dunia usaha.
Penutup
Melalui kegiatan ini, Bupati Karawang menegaskan bahwa Karawang bukanlah daerah yang bisa dipandang sebelah mata. “Jangan anggap orang Karawang bodoh, sudah banyak warga Karawang yang terbukti berprestasi,” ujar beliau.
Pemerintah Daerah mengajak seluruh stakeholder industri untuk bahu-membahu membangun Karawang yang maju, produktif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Aisah)