Karawangexpresnews.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, S.Sos, MM, menggelar kegiatan *Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 di Pondok Pesantren Al Hidayah, Kampung Purwasari, Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, pada Jumat (2/8).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memanfaatkan momen tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para santri dan pengasuh pondok pesantren, terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Dalam dialog yang berlangsung hangat, sejumlah aspirasi disampaikan oleh pihak pondok pesantren dan warga sekitar, di antaranya usulan pembangunan jembatan penghubung antar kampung, jalan tani, serta kebutuhan pembangunan rumah susun santri dan ruang kelas baru untuk menunjang proses pendidikan di Pondok Pesantren Pusaka Radatul Ikhsan Rawamerta.
Pipik menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran dari pemerintah provinsi guna mendukung pembangunan tersebut.
Kami di DPRD terus mendorong agar pembangunan tidak hanya berfokus di pusat kota, tapi juga menjangkau wilayah perdesaan, termasuk pesantren-pesantren yang menjadi garda terdepan pendidikan karakter,” ujar Pipik.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak dan mandiri, sehingga perlu mendapatkan dukungan infrastruktur yang memadai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan wakil rakyat kepada konstituen, sekaligus memastikan bahwa peraturan daerah yang telah disahkan dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antara warga, santri, pengurus pesantren, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
(Aisah)