Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Nasional di Karawang




Karawangexpres  – Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 bertema Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kerja.


Kegiatan ini berlangsung di Aula Husni Hamid, Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Jawa Barat.


Narasumber yang Hadir :


1. Yuli Adiratna, S.H., M.Hum – Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan

2. Indra, S.H., M.H. – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI

3. Erian Sutantio, S.T., M.M. – Akademisi

4. Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K. – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda


Tujuan Sosialisasi


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perusahaan dan pelaku industri mengenai pentingnya pelaksanaan K3 dan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang sesuai peraturan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Pentingnya Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3

Dalam pemaparannya, Indra, S.H., M.H. menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta K3 memiliki peran krusial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif.


Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta K3 adalah dua hal yang saling terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja aman, ujar Indra.

Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, tambahnya.


Aspek-aspek Pengawasan Ketenagakerjaan


Pengawasan ketenagakerjaan mencakup beberapa hal penting, antara lain


Kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP)  serta tidak adanya praktik penahanan upah.

Jam kerja sesuai aturan, termasuk hak istirahat dan hari libur.

Kepatuhan terhadap perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT.

Kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Aspek-aspek Pengawasan K3


Pengawasan K3 difokuskan pada pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal-hal yang diawasi mencakup:


Kondisi tempat kerja seperti ventilasi, pencahayaan, kebisingan, dan kebersihan.

Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, dan masker.

Pemeriksaan terhadap kondisi mesin dan alat kerja, termasuk sistem pengamanan.

Prosedur kerja yang aman dan dipahami oleh seluruh pekerja.

Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terstruktur dan sesuai standar.


Peran Pembinaan oleh Pemerintah

Pembinaan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan melalui

Penyuluhan dan sosialisasi regulasi terbaru.

Pelatihan bagi pengawas internal perusahaan dan petugas K3.

Bimbingan teknis bagi perusahaan yang ingin meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.


Harapan dan Penutup

Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif. Perusahaan diharapkan mampu secara mandiri memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan menerapkan K3 secara menyeluruh.



(Wahid)