Karawangexpresnews.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taupik Ismail, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewirausahaan Tahun Anggaran 2024–2025 di Kabupaten Karawang. Acara ini digelar di Dewasena Cafe & Resto dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha kecil hingga pemuda yang tertarik dalam dunia wirausaha.
Dalam sambutannya, Pipik Taupik Ismail menegaskan pentingnya peran kewirausahaan sebagai pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan.
Perda ini hadir untuk mendorong kemajuan UMKM, memberikan pendampingan, pelatihan, hingga kemudahan akses permodalan. Ini adalah langkah nyata dalam memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mandiri secara ekonomi, ujar Pipik di hadapan peserta.
Dalam sesi diskusi, para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan seputar tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Beberapa di antaranya mengungkapkan pentingnya dukungan infrastruktur digital, perizinan yang lebih mudah, serta akses pasar yang lebih luas.
Pipik berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Karawang dan Jawa Barat secara umum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung semangat kewirausahaan lokal sebagai fondasi pembangunan daerah.
(Aisah)