Penggeledahan dan Pemeriksaan oleh Unit Siber Polda Jatim di Bekasi Diduga Tidak Profesional



Bekasi, Karawangexpres – Penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Siber Polda Jawa Timur terhadap salah satu warga berinisial RB di wilayah Perumahan Setia Mekar, Cluster Residence, Kabupaten Bekasi, diduga dilakukan secara tidak profesional dan tanpa prosedur yang semestinya.


Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan RB, kurang lebih sepuluh anggota penyidik dari Unit Siber Polda Jatim, yang dipimpin oleh Kompol Ryan Wira Raja Pratama, mendatangi kediamannya untuk mencari barang bukti terkait dugaan kasus live streaming perjudian online.


Namun, dalam proses penggeledahan tersebut, pihak penyidik tidak didampingi oleh ketua RT/RW setempat sebagaimana prosedur yang semestinya dilakukan saat melakukan penggeledahan di lingkungan pemukiman warga.


RB mengaku bahwa para petugas langsung memasuki rumah tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penggeledahan. Saat memasuki rumah, salah satu petugas bahkan hendak masuk ke kamar pribadi RB, di mana saat itu istrinya sedang berada di dalam kamar. RB mengingatkan bahwa ada istrinya di dalam kamar dan meminta agar diberi waktu untuk mengganti pakaian.


“Saya kaget, mereka langsung masuk dan mencari-cari barang bukti, bahkan ada yang minta ambil HP. Tapi tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang ditunjukkan,” ujar RB.


Selain itu, RB mempertanyakan mengapa aktivitas yang dituduhkan kepadanya terkait judi online baru dipermasalahkan sekarang, padahal menurutnya sudah berlangsung lama dan seharusnya bisa langsung diblokir oleh pihak berwenang jika memang melanggar hukum.


Dalam pemeriksaan tersebut, RB juga menyayangkan tidak adanya kehadiran penyidik perempuan (Polwan), padahal di rumah terdapat istri dan anak-anaknya. Pemeriksaan sempat dilanjutkan di Polsek Tambun Selatan, yang difasilitasi sebagai tempat sementara oleh pihak Unit Siber Polda Jatim.


Sebanyak tiga unit ponsel milik RB disita sebagai barang bukti. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status pemeriksaan tersebut.


RB berharap agar Kapolri dan Kapolda Jatim memberikan perlindungan hukum serta memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memohon agar barang-barang miliknya yang disita, yaitu tiga unit ponsel, dapat segera dikembalikan karena belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya.



(Redaksi)